SEPUTARLAMPUNG.COM – Kenaikan tarif Ojek Online kembali ditunda usai ada arahan oleh Presiden Jokowi ke Menhub.
Simak tarif Ojol resmi 2022 wilayah Jabodetabek, Sumatra, hingga Papua berikut ini.
Sebelumnya, pemerintah sempat akan menaikkan tarif Ojek Online atau Ojol pada pertengahan Agustus 2022.
Kemudian, diputuskan tarif angkutan online itu akan naik pada 29 Agustus 2022 yang pada akhirnya kembali ditunda.
“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, dikutip Seputarlampung.com dari laman Atara News,30 Agustus 2022.
Menurut Budi, Presiden Jokowi ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” tuturnya.
Untuk mendengarkan suara aspirasi kedua belah pihak, Budi mengaku sudah meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar roadshow.