Tarif Ojek Online Naik Ditunda, Sampai Kapan? Ini Tarif Ojol Resmi 2022 di Jabodetabek, Sumatra, hingga Papua

- 30 Agustus 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi ojol. Kemenhub Tak Jadi Naikkan Tarif Ojol Hari Ini, Tarif Baru Mulai Berlaku Tanggal Berapa?
Ilustrasi ojol. Kemenhub Tak Jadi Naikkan Tarif Ojol Hari Ini, Tarif Baru Mulai Berlaku Tanggal Berapa? /Unsplash/Dino Januarsa

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kenaikan tarif Ojek Online kembali ditunda usai ada arahan oleh Presiden Jokowi ke Menhub.

Simak tarif Ojol resmi 2022 wilayah Jabodetabek, Sumatra, hingga Papua berikut ini.

Sebelumnya, pemerintah sempat akan menaikkan tarif Ojek Online atau Ojol pada pertengahan Agustus 2022.

Kemudian, diputuskan tarif angkutan online itu akan naik pada 29 Agustus 2022 yang pada akhirnya kembali ditunda.

Baca Juga: PANTAU DI SINI! Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Bisa Diakses di kjp.jakarta.go.id pada Tanggal Ini

“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, dikutip Seputarlampung.com dari laman Atara News,30 Agustus 2022.

Menurut Budi, Presiden Jokowi ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” tuturnya.

Untuk mendengarkan suara aspirasi kedua belah pihak, Budi mengaku sudah meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar roadshow.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x