Tahukah Anda? Tarif Ojek Online atau Ojol Naik di 3 Zona, Simak Besaran Ongkos Terbarunya menurut Kemenhub

- 9 Agustus 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022.
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tarif ongkos ojek online atau ojol resmi naik di 3 (Tiga) zona.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Beleid tersebut menggantikan keputusan menteri perhubungan Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.

Kenaikan tarif ongkos ojol ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno pada Senin, 8 Juli 2022 dalam keterangan resminya.

Baca Juga: SUDAH CAIR! KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, Inilah Daftar Nama Penerimanya

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbaru Berdasarkan Aturan Kemenhub", tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Adapun rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut:

Zona 1

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x