SEPUTARLAMPUNG.COM - Tarif ongkos ojek online atau ojol resmi naik di 3 (Tiga) zona.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Beleid tersebut menggantikan keputusan menteri perhubungan Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.
Kenaikan tarif ongkos ojol ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno pada Senin, 8 Juli 2022 dalam keterangan resminya.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbaru Berdasarkan Aturan Kemenhub", tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Adapun rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut:
Zona 1