Awas NIK Dicatut Parpol! Cek NIK KTP di Link Resmi KPU, Apakah Terdaftar sebagai Anggota Parpol Pemilu 2024?

- 11 September 2022, 11:30 WIB
 Amankan dan cek NIK KTP di link KPU .
Amankan dan cek NIK KTP di link KPU . /Ilustrasi /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta tingkat Kabupaten dan Kota.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan menjaga Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dari pencatutan yang mengatasnamakan anggota Parpol.

Salah satu cara menjaga keamanan NIK yakni dengan mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftat sebagai anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 atau tidak.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Data Final KJP Plus Tahap 2 2022? Cek Daftar Nama Penerima Bantuan di Link Resmi Ini

Berikut ini link untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar dalam Sipol atau tidak.

Jika Anda bukan salah satu anggota Partai Politi tertentu, namun NIK KTP terdaftar sebagai anggota Parpol, maka itu artinya NIK Anda dicatut menjadi anggota salah satu Parpol.

Apabila Anda merasa bukan salah satu anggota Parpol, namun NIK terdaftar, maka Anda wajib melakukan pengaduan untuk mengamankan NIK.

Baca Juga: BSU Tahap 1 Cair 12 September 2022 untuk 4,3 Juta Pekerja Kriteria Ini, Ambil Dana Bantuan di Bank Himbara

Berikut tata cara cek dan mengamankan NIK KTP jelang Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x