SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta tingkat Kabupaten dan Kota.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan menjaga Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dari pencatutan yang mengatasnamakan anggota Parpol.
Salah satu cara menjaga keamanan NIK yakni dengan mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftat sebagai anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 atau tidak.
Berikut ini link untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar dalam Sipol atau tidak.
Jika Anda bukan salah satu anggota Partai Politi tertentu, namun NIK KTP terdaftar sebagai anggota Parpol, maka itu artinya NIK Anda dicatut menjadi anggota salah satu Parpol.
Apabila Anda merasa bukan salah satu anggota Parpol, namun NIK terdaftar, maka Anda wajib melakukan pengaduan untuk mengamankan NIK.
Berikut tata cara cek dan mengamankan NIK KTP jelang Pemilu 2024: