Awas NIK Dicatut Parpol! Cek NIK KTP di Link Resmi KPU, Apakah Terdaftar sebagai Anggota Parpol Pemilu 2024?

- 11 September 2022, 11:30 WIB
 Amankan dan cek NIK KTP di link KPU .
Amankan dan cek NIK KTP di link KPU . /Ilustrasi /

- Buka link resmi KPU berikut ini: KLIK DI SINI

- Masukkan nomor NIK

- Centang kolom I’m not a robot

- Kemudian klik ‘Cari’

Bagi yang tidak menjadi anggota atau nama kita tidak dicatut menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 akan muncul keterangan:

‘Tidak Terdaftar dalam sipol’.

Namun jika menjadi anggota atau nama kita dicatut menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024, nanti dalam hasil pencarian akan muncul NIK dan nama kita disertai nama Parpol.

Baca Juga: 5 Cara Melapor Jika Tak Terdaftar sebagai Penerima PIP 2022, Cek Total Penerima yang Tersisa per 11 September

Cara mengamankan NIK KTP yang terdaftar Sipol ialah dengan melakukan pengaduan resmi ke KPU.

Berikut cara pengaduan:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah