SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan BSU 2022 sudah cukup lama dinantikan oleh pekerja dan buruh di Indonesia. Berikut update informasi terbaru pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Setelah beberapa lama menunggu regulasi penyaluran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya mengumumkan jadwal pencairan BSU 2022.
Pencairan BSU akan dilakukan secara bertahap. Bantuan tahap 1 akan disalurkan mulai Senin, 12 September 2022 ke 4,36 juta pekerja.
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dikutip Seputarlampung.com melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan 5 juta data pekerja calon penerima BSU tahap 1. Kini yang akan disalurkan hanya 4,36 juta pekerja mulai Senin, 12 September 2022.
Lalu siapa saja pekerja dan buruh yang bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kemnaker?
Kemnaker melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.