Pemilik NIK dengan Kriteria Ini Gagal Dapat KJP Plus Tahap 2 2022, Cek Jadwal Pendataan Terbaru Siswa SD-SMK

- 31 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi penerima KJP Plus 2022.
Ilustrasi penerima KJP Plus 2022. /Kjp Jakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemilik NIK dengan kriteria ini gagal dapat KJP Plus Tahap 2 2022, berikut jadwal pendataan terbaru siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adanya KJP Plus dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga: Daftar 13 SMA-MA Terbaik dan Unggulan di Padang Versi LTMPT 2022 Terbaru, Adakah Sekolah Favoritmu?

Selain mendapat bantuan uang tunai tersebut, peserta didik yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis, di antaranya Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Diketahui, pencairan terakhir KJP Plus tahap 1 telah dicairkan pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Jumlah penerima KJP Plus di tahap 1 adalah sebanyak 849.170 siswa.

Setelah KJP Plus Tahap 1 selesai dicairkan, selanjutkan Disdik DKI Jakarta akan membuka pendataan Tahap 2 yang dapat diikuti oleh siswa dengan kriteria tertentu.

Lantas, kapan pendataan KJP Plus Tahap 2 2022? Informasi terkait pembukaan pendataan ini diumumkan secara resmi oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @disdikdki 19 Agustus 2022.

Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x