SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut daftar NIK penerima KJP Plus Tahap 2 2022 bisa cek via link resmi, ini jadwal pendataan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Perlu diketahui, uang tunai KJP Plus Tahap 2 2022 akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah.
Di antaranya, uang tunai KJP Plus bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan seragam sekolah, serta kebutuhan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah KJP Plus Tahap 1 selesai dicairkan, selanjutkan Disdik DKI Jakarta akan membuka pendataan Tahap 2 yang dapat diikuti oleh siswa dengan kriteria tertentu.
Informasi terkait pembukaan pendataan ini diumumkan secara resmi oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @disdikdki 19 Agustus 2022.
Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:
22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah