Menkeu Sri Mulyani Sebut BSU 2022 Cair Awal September, 6 Tipe Pekerja dengan NIK KTP Ini Gagal Dapat Bantuan

- 31 Agustus 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /unsplash/mufid majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi para pekerja yang telah lama menanti pencairan dana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, karena Menkeu Sri Mulyani mengatakan bantuan akan cair awal September ini ke pekerja dengan NIK KTP terpilih.

Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan BSU 2022 pada awal September akan diberikan dengan besaran Rp600.000 ke masing-masing penerima manfaat, yakni pekerja yang NIK KTP miliknya terdaftar resmi sebagai penerima.

Kabar dari Menkeu Sri Mulyani terkait pencairan BSU 2022 ini disampaikan melalui unggahan di akun Instragram pribadinya @smindrawati pada Selasa, 30 Agustus 2022.

“Presiden @jokowi memutuskan untuk mengalihkan sebagian subsidi BBM ini kepada kelompok yang paling miskin dan rentan. Rp24,17 Triliun APBN menyediakan tambahan bantalan sosial,” tulisnya.

Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2023: Ini 13 SMA Terbaik di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur versi TOP 1000 Sekolah LTMPT 2022

“Bantuan sosial sebesar Rp24,17 Triliun tersebut dibagikan kepada: 20,65 juta KPM ( Kelompok / Keluarga Penerima Manfaat ) yaitu mereka yang masuk dalam 40 persen tak mampu, diberikan bantuan sebesar Rp 150.000 selama 4 kali dengan total Rp600.000. Anggaran Rp9,6 Triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta,” lanjutnya.

Adapun terkait waktu tiga jenis bansos tambahan sebagai pengalihan subsidi BBM Pertalite dan Solar ini dibagikan, yang salah satunya BSU, Sri Mulyani menyebut akan dilakukan mulai awal September 2022.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu.

Kata 'minggu ini' dalam paparan di atas bisa adalah awal September 2022 mengingat Agustus yang sudah berakhir hari ini dan belum ada tanda-tanda pencairan akan segera dilakukan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x