Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Disdukcapil di Link Resmi, Jika Tidak Terdaftar Segera Lapor ke Sini

- 26 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi cara cek NIK KTP yang terdaftar di Disdukcapil.
Ilustrasi cara cek NIK KTP yang terdaftar di Disdukcapil. /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara cek NIK KTP yang aktif dan terdaftar Disdukcapil? Simak 6 cara dan link resmi untuk mengecek keatifkan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Anda bisa mengecek keaktifan NIK KTP di Disdukcapil melalui email, pesan singkat WA, hingga mengunjungi link resmi yang disediakan pemerintah.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar, masyarakat bisa dilakukan dengan 3 cara, salah satunya menghubungi nomor resmi Halo Dukcapil.

Baca Juga: Sah, Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri dan Disanksi Patsus 21 Hari, PC Diperiksa Hari Ini

 

Melansir laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara cek NIK KTP yang terdaftar Disdukcapil secara online.

1. Cek melalui Email

Anda bisa mengirimkann email ke [email protected] dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_#Nomor_Telepon#Kelurahan. Setelah dikirim, tunggu balasannya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam.

2. Cek melalui Call center

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Indonesia Baik Dispendukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x