SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara cek NIK KTP yang aktif dan terdaftar Disdukcapil? Simak 6 cara dan link resmi untuk mengecek keatifkan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Anda bisa mengecek keaktifan NIK KTP di Disdukcapil melalui email, pesan singkat WA, hingga mengunjungi link resmi yang disediakan pemerintah.
Apabila NIK KTP tidak terdaftar, masyarakat bisa dilakukan dengan 3 cara, salah satunya menghubungi nomor resmi Halo Dukcapil.
Melansir laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara cek NIK KTP yang terdaftar Disdukcapil secara online.
1. Cek melalui Email
Anda bisa mengirimkann email ke [email protected] dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_#Nomor_Telepon#Kelurahan. Setelah dikirim, tunggu balasannya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam.
2. Cek melalui Call center