Awas NIK Dicatut Parpol! Cek NIK KTP di Link Resmi KPU, Apakah Terdaftar sebagai Anggota Parpol Pemilu 2024?

- 11 September 2022, 11:30 WIB
 Amankan dan cek NIK KTP di link KPU .
Amankan dan cek NIK KTP di link KPU . /Ilustrasi /

- Buka link resmi pengaduan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

- Siapkan foto identitas (KTP, Paspor, KK atau dokumen kependudukan lainnya) maksimal ukuran 1MB dengan format jpeg.

- Mengisi tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat sesuai KTP, dan nomor telepon/handphone dan email kamu yang aktif.

- Isi semua form yang tersedia termasuk identitas kita

- Isi kolom tanggapan atau masukan. Kamu bisa mengisi tanggapan dan masukan lebih dari satu dengan memberikan nomor urut serta lampirkan bukti-bukti dengan total ukuran file maksimal 5MB dengan format pdf/zip

Baca Juga: Rekrutmen Abdi Negara Terbaru September 2022: TNI Buka Penerimaan Perwira Prajurit Karir TNI

- Unggah Form Tanggapan Masyarakat yang sudah diisi dengan mendownload formulirnya terlebih dulu disini dengan format pdf ataupun jpeg dengan ukuran file maksimal 1MB.

- Centang kolom pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar dan centang kolom I’m not a robot

- Terakhir, klik Submit.

Demikian cara cek NIK di laman KPU dan cara pengaduan untuk mengamankan NIK KTP jelang Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah