- Buka link resmi pengaduan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Siapkan foto identitas (KTP, Paspor, KK atau dokumen kependudukan lainnya) maksimal ukuran 1MB dengan format jpeg.
- Mengisi tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat sesuai KTP, dan nomor telepon/handphone dan email kamu yang aktif.
- Isi semua form yang tersedia termasuk identitas kita
- Isi kolom tanggapan atau masukan. Kamu bisa mengisi tanggapan dan masukan lebih dari satu dengan memberikan nomor urut serta lampirkan bukti-bukti dengan total ukuran file maksimal 5MB dengan format pdf/zip
Baca Juga: Rekrutmen Abdi Negara Terbaru September 2022: TNI Buka Penerimaan Perwira Prajurit Karir TNI
- Unggah Form Tanggapan Masyarakat yang sudah diisi dengan mendownload formulirnya terlebih dulu disini dengan format pdf ataupun jpeg dengan ukuran file maksimal 1MB.
- Centang kolom pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar dan centang kolom I’m not a robot
- Terakhir, klik Submit.
Demikian cara cek NIK di laman KPU dan cara pengaduan untuk mengamankan NIK KTP jelang Pemilu 2024.***