- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan, dan status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Klik kirim permohonan. Selesai.
Demikian cara cek NPWP dengan NIK serta car daftar Nomor Poko Wajib Pajak secara online melalui handphone.***