Cukup Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Mudah Daftar NPWP Online untuk Buat NPWP Pribadi

- 5 Februari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi membayar pajak.
Ilustrasi membayar pajak. /pajak.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah syarat dan cara mudah untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi secara online melalui handphone (Hp).

Sebagai informasi, NPWP adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki seseorang atau badan usaha. Bagi Anda yang belum punya, bisa membuat atau daftar NPWP pribadi secara online melalui HP. Prosesnya sangat cepat dan langsung dapat NPWP.

NPWP dibuat dengan tujuan untuk memfasilitasi transaksi masalah pajak bagi badan usaha atau pun seseorang dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, wajib pajak ini hanya dikenakan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu.

Baca Juga: 4 Universitas Negeri Terbaik di Indonesia Tahun 2022 Versi QS World University Rankings, Siapa Peringkat 1?

Jadi, tidak semua yang memiliki NPWP punya kewajiban untuk bayar pajak karena adanya ketentuan nominal penghasilan tidak kena pajak.

Pendaftaran NPWP online ini dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar. Adanya layanan daftar NPWP online akan makin memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP karena tidak harus datang dan antre di kantor pajak.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Baca Juga: Siapkan KK dan KTP, Ini Tata Cara Dapat Kartu Sembako/BPNT Rp2,4 Juta, Cair di Bank Himbara Februari 2022

Berikut syarat daftar NPWP Online orang pribadi:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah