Simak Cara Pembuatan NPWP Secara Online dengan Mudah dan Cepat Tanpa Harus Datang ke Kantor

- 24 Mei 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Pembuatan NPWP Online.
Ilustrasi Pembuatan NPWP Online. //kaboompics/ Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah cara pembuatan NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor.

Sebelum kita bahas cara pembuatan NPWP secara online, mari kita ulas mengenai apa itu NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Ini 7 SMA Terbaik di Kulon Progo-Yogyakarta Menurut LTMPT, Rekomendasi Daftar PPDB 2022, Lihat Skor Tertinggi

Bagi masyarakat yang sudah memiliki usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar pajak tahunan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun mulai sekarang pembuatan NPWP sudah bisa dibuat secara online.

Salanjutnya bagaimana sih cara pembuatan NPWP secara online?

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah cara untuk membuat NPWP secara online.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Tersalurkan ke 849.170 Siswa, Simak Syarat dan Cara Aktivasi Rekening Bank DKI

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x