SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah cara pembuatan NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor.
Sebelum kita bahas cara pembuatan NPWP secara online, mari kita ulas mengenai apa itu NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar pajak tahunan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun mulai sekarang pembuatan NPWP sudah bisa dibuat secara online.
Salanjutnya bagaimana sih cara pembuatan NPWP secara online?
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah cara untuk membuat NPWP secara online.