Gratis dan Mudah, Berikut ini Syarat dan Tahapan Pembuatan NPWP Online

- 3 Februari 2022, 06:15 WIB
Cara membuat NPWP online dengan mudah
Cara membuat NPWP online dengan mudah //Instagram/@ditjenpajakri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Artikel ini mengulas mengenai syarat dan tata cara pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP wajib dimiliki oleh semua orang pribadi dan badan usaha yang sudah memenuhi ketentuan, yaitu: Orang Pribadi yang mempunyai usaha atau Pekerjaan Bebas, wajib daftar NPWP 1 bulan sejak usaha atau pekerjaan bebasnya dijalankan.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022

Syarat-syarat mendapatkan NPWP :

Dokumen yang diisyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Wajib pajak orang pribadi:

· Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

· Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah