Cara Daftar NPWP secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Keluar Biaya

- 31 Januari 2022, 11:30 WIB
Cara daftar NPWP online.
Cara daftar NPWP online. /tangkapan layar instagram/@npwp_online_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sering mendengar tentang NPWP. Sebelumnya, apakah sudah tau apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak yang disingkat dengan NPWP ialah nomor yang diberikan wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Daftar 5 SMA Terbaik di Tuban, Pandeglang, Wonosobo 2022 untuk Referensi PPDB, SMAN 2 Nganjuk Masuk TOP 1

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, sekarang NPWP bisa dengan mudah dibuat secara online. Berikut ini adalah cara untuk membuat NPWP secara online.

Buat Akun:

1. Buka laman pajak.go.id, pilih "Pendaftaran NPWP"

2. Pilih menu daftar serta masukan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha, klik daftar

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah