SEPUTARLAMPUNG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Simak cara cek dan cara daftar NPWP terbaru di sini.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Artinya, masyarakat hanya perlu mengingat satu deret angka dari dua dokumen tersebut.
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” kata Suryo seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Rabu, 21 Juli 2022.
Tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi mengenai perpajakan.
Suryo menyampaikan, bahwa sebanyak 19 juta NIK yang sudah bisa digunakan untuk NPWP tersebut kini dapat melakukan transaksi perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan.
Penambahan penggabungan NIK dan NPWP ini akan dilakukan secara bertahap, sebab basis data yang sangat banyak membuat DJP perlu waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Berikut cara cek NPWP online dengan NIK
- Kunjungi laman https://ereg. pajak.go.id/ceknpwp