Cara Buat NPWP Pribadi Online Hanya dengan Klik Link Ini, Cek Syarat dan Alur Dapat Nomor Pokok Wajib Pajak

- 26 Mei 2022, 21:12 WIB
Cara daftar NPWP pribadi secara online di laman ereg.pajak.go.id beserta syarat dan alur mendapatkannya.
Cara daftar NPWP pribadi secara online di laman ereg.pajak.go.id beserta syarat dan alur mendapatkannya. /Freepik.com/Ahmad Fitrianto

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara buat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online? Simak informasinya di sini yang dilengkapi dengan syarat dan alur untuk dapat NPWP.

NPWP adalah salah satu dokumen yang kini sangat diperlukan bagi seseorang (pribadi) dan juga badan usaha.

NPWP baik pribadi maupun untuk badan usaha dibuat dengan tujuan untuk memfasilitasi transaksi masalah pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kendati demikain, wajib pajak ini hanya dikenakan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu.

Jadi, tidak semua yang memiliki NPWP punya kewajiban untuk bayar pajak karena adanya ketentuan nominal penghasilan tidak kena pajak.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta pada 2022 hanya Cair ke Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI Milik 2 Kriteria Pekerja Ini

Pendaftaran NPWP online ini dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar. Adanya layanan daftar NPWP online akan makin memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP karena tidak harus datang dan antre di kantor pajak.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Berikut syarat daftar NPWP Online orang pribadi:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah