SEPUTARLAMPUNG.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki seseorang atau badan usaha.
Bagi Anda yang belum punya, bisa membuat atau daftar NPWP online melalui HP. Berikut syarat dan tata caranya.
NPWP dibuat dengan tujuan untuk memfasilitasi transaksi masalah pajak bagi badan usaha atau pun seseorang dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Bandung Tahun 2022, Ini Data Terbaru dari Kemendikbud
Namun, wajib pajak ini hanya dikenakan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu.
Jadi, tidak semua yang memiliki NPWP punya kewajiban untuk bayar pajak karena adanya ketentuan nominal penghasilan tidak kena pajak.
Saat ini, untuk bisa punya NPWP bisa dilakukan dengan sangat mudah, yaitu melalui pendaftaran online dengan modal HP saja.
Pendaftaran NPWP online ini dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar. Adanya layanan daftar NPWP online akan makin memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP karena tidak harus datang dan antre di kantor pajak.