SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah cara mudah dan cepat untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus datang ke Kantor Pajak, Simak artikel di bawah ini.
Sebelumnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar pajak tahunan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun mulai sekarang pembuatan NPWP sudah bisa dibuat secara online.
Bagaimana sih cara pembuatan NPWP secara online?
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah cara untuk membuat NPWP secara online.
Pembuatan Akun:
1. Buka laman pajak.go.id, pilih "Pendaftaran NPWP"