Cara Cepat Dapat NPWP Pribadi Online di ereg.pajak.go.id, Ini Syarat dan Alurnya

- 5 Februari 2022, 12:30 WIB
Cara daftar NPWP pribadi secara online di laman ereg.pajak.go.id.
Cara daftar NPWP pribadi secara online di laman ereg.pajak.go.id. /Instagram/@ditjenpajakri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat diperlukan bagi seseorang (pribadi) dan juga badan usaha. Saat ini untuk dapat NPWP bisa dilakukan dengan cepat dan mudah secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

NPWP baik pribadi maupun untuk badan usaha dibuat dengan tujuan untuk memfasilitasi transaksi masalah pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kendati demikain, wajib pajak ini hanya dikenakan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu.

Jadi, tidak semua yang memiliki NPWP punya kewajiban untuk bayar pajak karena adanya ketentuan nominal penghasilan tidak kena pajak.

Pendaftaran NPWP online ini dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar. Adanya layanan daftar NPWP online akan makin memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP karena tidak harus datang dan antre di kantor pajak.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Berikut syarat daftar NPWP Online orang pribadi

Di kutip dari laman resmi www.pajak.go.id, inilah syarat daftar NPWP Online orang pribadi.

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x