Daftar NPWP Sudah Bisa Secara Online Tanpa Harus ke Kantor? Yuk Kita Lihat Cara Pembuatannya

- 4 Februari 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi membuat NPWP secara online.
Ilustrasi membuat NPWP secara online. /Firmbee/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar pajak tahunan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun mulai sekarang pembuatan NPWP sudah bisa dibuat secara online.

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Singkawang, Sambas, dan Pontianak Berdasarkan Nilai UTBK 2021, Ada MAN Insan Cendekia

Bagaimana sih cara pembuatan NPWP secara online?

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah cara untuk membuat NPWP secara online.

Pembuatan Akun:

1. Buka laman pajak.go.id, pilih "Pendaftaran NPWP"
2. Pilih menu daftar serta masukan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha, klik daftar
3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
4. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
5. Klik daftar
6. Akun berhasil dibuat

Baca Juga: Keren! Ini 15 SMP Terbaik di Kota Denpasar Bali sebagai Referensi PPDB 2022, Swasta Urutan Ketiga

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah