SAH Jadi Satu, Bagaimana Cara Cek NPWP dengan NIK? Simak Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Terbaru di Sini

- 21 Juli 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Simak cara cek dan cara daftar NPWP terbaru di sini.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Artinya, masyarakat hanya perlu mengingat satu deret angka dari dua dokumen tersebut.

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” kata Suryo seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Rabu, 21 Juli 2022.

Tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Universitas Negeri Medan (UNIMED), 23 Juli 2022, Adakah Namamu?

Suryo menyampaikan, bahwa sebanyak 19 juta NIK yang sudah bisa digunakan untuk NPWP tersebut kini dapat melakukan transaksi perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan.

Penambahan penggabungan NIK dan NPWP ini akan dilakukan secara bertahap, sebab basis data yang sangat banyak membuat DJP perlu waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

Berikut cara cek NPWP online dengan NIK

- Kunjungi laman https://ereg. pajak.go.id/ceknpwp

- Isi 16 digit NIK atau Nomor Induk Kependudukan KTP

- Masukkan kode captcha yang dimita

- Klik cari

Baca Juga: Apa Manfaat Perkembangbiakan Generatif pada Tumbuhan? Ini Proses dan 4 Cara Penyerbukan pada Bunga

Lantas, bagaimana cara membuta NPWP bagi yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak?

Di kutip dari laman resmi www.pajak.go.id, inilah cara daftar NPWP Online orang pribadi di DJP:

- Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id dengan klik "Daftar" bagi yang belum mempunyai akun.

- Masukkan alamat email Anda yang aktif dan sering digunakan.

- Masukkan kode Captcha.

- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

- Lalu klik link verifikasi, maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

- Isi alamat email jika belum terisi.

- Masukkan password dan ulangi.

- Isi No.HP yang aktif.

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca Juga: Pengumuman Hasil Jalur Mandiri Reguler UPN Veteran Jatim 21 Juli 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar Ulang

Setelah Anda memiliki akun, berikut cara mendaftar NPWP online di DJP:

- Cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

- Masukkan semua persyaratan.

- Isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

- Isi form Alamat Domisili (KTP).

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.

- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

- Isi form pernyataan, dan status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.

- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

- Klik kirim permohonan. Selesai.

Baca Juga: HORE: BSU 2022 akan Dicairkan Kemnaker ke Rekening Pekerja Setelah Proses Ini, Subsidi Gaji Mulai Cair Kapan?

Demikian cara cek NPWP dengan NIK serta car daftar Nomor Poko Wajib Pajak secara online melalui handphone.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah