SEPUTARLAMPUNG.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah indentitas wajib pajak yang digunakan dalam menuntaskan perpajakan.
Selain itu, NPWP juga sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya paspor, kredit bank dan lelang, persayaratan pegawai bagi beberapa perusahaan.
Siapa saja wajib mendaftarkan diri untuk menperoleh atau memiliki NPWP paling lambat 1 bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas yang dimiliki mulai dilakukan.
Tetapi sebelumnya kita harus mengetahui apakah NPWP yang kita miliki sudah valid dan aktif.
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram indonesiabaik.id beberapa cara mengecek NPWP sudah valid dan aktif.
1. Scan QR Code (Khusus NPWP Elektronik)
- Pindai QR Code yang ada di NPWP Elektronik
- Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id
- Masukan tautan unik ke dalam browser
- Masukan kode keamanan di laman cek NPWP
- Klik tombol "Cek"
- Akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP
2. Akses ereg.pajak.go.id