Pelamar PPPK Guru 2022 Lulus Seleksi Belum Aman, Ini 4 Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2022

- 29 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi - Ketahui  4 Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2022.
Ilustrasi - Ketahui 4 Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2022. /Instagram/@inocpnsterkini

SEPUTARLAMPUNG.COM -Berikut ini adalah 4 penyebab pembatalan kelulusan PPPK 2022 bagi pelamar untuk jabatan fungsional guru dan instansi daerah.

Pelamar PPPK Guru 2022 yang lulus seleksi belum sepenuhnya merasa aman karena, pembatalan kelulusan PPPK 2022 bisa dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur secara rinci tentang pembatalan kelulusan PPPK 2022.

Baca Juga: Link Hasil pengumuman PPDB SMK Jakarta 2022 Jalur PTO dan Anak Guru pada Hari Ini Rabu, 29 Juni 2022

Pembatalan kelulusan PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Berikut ini adalah 4 penyebab pelamar PPPK Guru yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dibatalkan oleh Panselnas.

1. Mengundurkan diri

2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga dianggap mengundurkan diri

3. Kualifikasi pendidikan atau persyaratan lainnya terbukti tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x