Ini Aturan Terbaru Gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK dari Kementerian Keuangan, Kapan Cair?

- 1 Juni 2022, 12:45 WIB
Peraturan terbaru Gaji ke-13 2022 untuk ASN/PNS, TNI, POLRI, hingga PPPK.
Peraturan terbaru Gaji ke-13 2022 untuk ASN/PNS, TNI, POLRI, hingga PPPK. /Instagram/@inocpnsterkini

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak aturan terbaru pencairan gaji ke 13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri, hingga PPPK dari Kementerian Keuangan.

Kapan gaji 13 dan tunjangan kinerja (tukin) cair? Berikut beberapa aturan mengenai jadwal pencairan gaji ke 13 2022.

Aturan terkait jadwal cair dan siapa saja yang berhak mendapat gaji ke 13 tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Permen Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca Juga: 8 SMP Terbaik di Kota Bekasi Jawa Barat, Urutan Pertama Raih Nilai UN Tertinggi, Adakah Sekolah Pilihanmu?

Permen tersebut berisi Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, ada 7 golongan ASN yang berhak mendapat gaji ke 13 tahun 2022.

Berikut daftar penerima gaji ke 13 tahun 2022:

1. PNS atau ASN

2. PPPK

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x