CPNS 2022 Ditiadakan, Ini KEUNTUNGAN bagi PPPK, Mulai dari Status, Tunjangan, hingga Jumlah Gaji yang Diterima

- 21 Januari 2022, 16:00 WIB
Pengumuman Hasil CPNS 2022
Pengumuman Hasil CPNS 2022 /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Seleksi untuk CPNS 2022 tidak akan digelar oleh pemerintah. Sebab, pemerintah berencana akan memaksimalkan seleksi PPPK. Inilah sederet keuntungan daftar dan diterima PPPK,mulai dari status, tunjangan, hingga besaran gaji yang didapat.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak lolos CPNS kemarin dan masih ingin menjadi pegawai pemerintahan, bisa manfaatkan peluang daftar PPPK.

Apakah PPPK itu? PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Artinya PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan.

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Status, Tunjangan, Masa Pensiun, hingga Besaran Gaji yang Diterima

Kendati demikian, PPPK tetap mendapatkan besaran gaji yang layak serta berbagai tunjangan yang sama dengan PNS. Namun, PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan kerja seperti yang diterima PNS.

Selain itu, PPPK juga tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena masa kerjanya yang tidak permanen.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 pada pasal 37 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu:

- Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Pagi Berdarah di Bontang Kalimantan Timur, Truk Kontainer Tabrak Kendaraan di Lampu Merah, Puluhan Jadi Korban

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x