Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Status, Tunjangan, Masa Pensiun, hingga Besaran Gaji yang Diterima

- 21 Januari 2022, 13:00 WIB
Cara Mudah Cek Jadwal Ujian SKD CPNS di sscasn.bkn.go.id Lewat HP.
Cara Mudah Cek Jadwal Ujian SKD CPNS di sscasn.bkn.go.id Lewat HP. /Instagram/@inocpnsterkini

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah memutuskan meniadakan seleksi CPNS 2022 dan akan fokus pada seleksi PPPK. Apakah perbedaan antara PNS dan PPPK? Berikut info lengkap mulai dari status, tunjangan, hingga jumlah gaji yang diterima.

Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK dapat dilihat dari status dan masa kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

PNS adalah warga negara Indonesia yang berstatus pegawai pemerintahan yang menempati posisi tertentu secara permanen.

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Artinya PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan.

Baca Juga: CATAT Tanggal Ini, Siswa SMA/SMK Ayo Buat Akun LTMPT untuk Daftar KIP KULIAH 2022, Ini Prediksi Jadwalnya

Perbedaan mengenai PNS dan PPPK ini juga tercantum dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),yaitu Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 pada pasal 37 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu:

- Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

- Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x