Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Pemerintah Buka Peluang Lewat Perekrutan PPPK, Ini Besaran Gajinya

- 20 Januari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS
Ilustrasi rekrutmen CPNS /Menpan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sesuai keputusan yang telah ditetapkan, pemerintah memastikan tidak akan ada seleksi CPNS 2022. Pemerintah akan mengutamakan pada perekrutan PPPK di 2022 ini. Simak besaran gaji yang akan diterima PPPK berikut ini.

Kabar mengenai tidak akan adanya perekrutan CPNS 2022 dan keputusan tentang PPPK tahun 2022 ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang dijelaskan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Seputarlampung.com melalui Antara News yang pada artikel Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Penerima PIP Januari 2022, 1.852.279 Siswa SMK Terima Dana PIP, Cek Rincian Kuota di Sini

Keputusan terkait rekrutmen PPPK tersebut telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022.

Seleksi CASN Tahun 2022 tersebut akan fokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini," sambungnya.

Baca Juga: 10 Daftar SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Surabaya, Ini Data Terbaru Menurut Skor UTBK Kemdikbud Tahun 2022

Tjahjo mengatakan, kebijakan peniadaan rekrutmen CPNS dan mengutamakan pengisian formasi PPPK ini mengambil dari pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x