Gaji PPPK Dibebankan Sepenuhnya ke Pemda, Plt BPKAD Bandarlampung: Jadi Kendala Baru bagi Pemerintah Daerah

- 31 Mei 2022, 10:40 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nur Ram'dhan saat dimintai keterangan. Senin, (30/5/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nur Ram'dhan saat dimintai keterangan. Senin, (30/5/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Terkait skema penggajian seluruh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibebankan ke pemerintah daerah (Pemda) menjadi kendala bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nur Ram'dhan menyampaikan regulasi penggajian PPPK yang dibebankan ke daerah tidak sesuai dengan regulasi rencana awal perekrutan tenaga PPPK.

"Untuk masalah penggajian PPPK ini juga masih jadi kendala pemerintah daerah, bila semuanya dibebani ke pemda," kata Nur Ram'dhan seperti yang dikutip dari Antaralampung pada Selasa, 31 Mei 2022.

Dia menjelaskan pada skema penggajian PPPK pada awalnya dikatakan akan dibantu oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Ini Dia SMA Terbaik di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, Peringkat 4 se-Provinsi Versi TOP LTMPT

Dimana gaji bagi para tenaga PPPK ini nantinya akan dialokasikan ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun ternyata setelah proses perekrutan selesai, saat ini  beban gaji PPPK diserahkan ke daerah.

"Ini yang masih sedikit tidak jelas, karena katanya DAU yang dikirimkan itu sudah termasuk alokasi gaji PPPK. Sedangkan DAU yang dikirimkan saja angkanya belum kembali berubah sejak di recofusing," katanya.

Nur Ram'dhan menuturkan sebelum recofusing Pemkot Bandarlampung mendapatkan DAU sekitar Rp93 miliar dari Pemerintah Pusat, namun setelah recofusing menjadi sekitar Rp85 miliar, setiap bulannya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x