SEPUTARLAMPUNG.COM - Perlu diketahui apa saja syarat mutlak bagi peserta yang ingin melamar PPPK 2022 sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Untuk syarat mutlak tersebut didasarkan dari kategori peserta serta syarat secara umum untuk melamar PPPK 2022.
Kategori peserta PPPK 2022 terdapat pada pasal 3 yang memiliki dua kategori, yaitu peserta pelamar prioritas dan peserta pelamar umum.
Bagi peserta pelamar prioritas diketahui terdiri dari peserta pelamar prioritas pertama, peserta pelamar prioritas kedua, hingga peserta pelamar prioritas ketiga.
Namun, ada 3 syarat untuk peserta pelamar prioritas yang dimaksud dalam Pasal 3 yakni sebagai berikut:
1. Syarat untuk peserta pelamar prioritas pertama adalah guru yang berhasil memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta.
2. Syarat untuk peserta pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan syarat peserta prioritas ketiga adalah guru non-ASN negeri terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
3. Syarat pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kemdikbud dan honorer yang terdaftar Dapodik.