Apa Saja Syarat Mutlak untuk Mendaftar PPPK 2022? Cek Info Terkait Ketentuan Umum di Sini

- 19 Juni 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi terkait syarat pendaftaran PPPK 2022.
Ilustrasi terkait syarat pendaftaran PPPK 2022. /Geralt/ Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Perlu diketahui apa saja syarat mutlak bagi peserta yang ingin melamar PPPK 2022 sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Untuk syarat mutlak tersebut didasarkan dari kategori peserta serta syarat secara umum untuk melamar PPPK 2022.

Kategori peserta PPPK 2022 terdapat pada pasal 3 yang memiliki dua kategori, yaitu peserta pelamar prioritas dan peserta pelamar umum.

Bagi peserta pelamar prioritas diketahui terdiri dari peserta pelamar prioritas pertama, peserta pelamar prioritas kedua, hingga peserta pelamar prioritas ketiga.

Namun, ada 3 syarat untuk peserta pelamar prioritas yang dimaksud dalam Pasal 3 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Jawab Pencairan BSU 2022 di Instagram Pribadinya, Cek Data Penerima di Link Ini

1. Syarat untuk peserta pelamar prioritas pertama adalah guru yang berhasil memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta.

2. Syarat untuk peserta pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan syarat peserta prioritas ketiga adalah guru non-ASN negeri terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

3. Syarat pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kemdikbud dan honorer yang terdaftar Dapodik.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: JDIH Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x