SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira bagi para honorer dan tenaga pendidik non PNS yang ingin mencoba menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) telah menerbitkan regulasi tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 yang bertujuan untuk memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik, sebagaimana disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Salah satu isi PermenPANRB 20 adalah tentang pengadaan PPPK Guru tahun 2022, di mana dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) atau individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara., guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.