4. Meninggal dunia
Jika terjadi pembatalasan kelulusan PPPK, maka PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
1. Surat pengunduran diri yang bersangkutan
2. Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari
PPK
3. Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan
Pengganti yang diusulkan oleh PPK akan diproses oleh Panselnas.
Ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK Guru Kemendikbudristek.
Baca Juga: Tes IQ: Anda Orang Jenius? Temukan Lubang Kunci Mana yang Tepat dalam Waktu 30 Detik
Setelah itu, PPK menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.