SEPUTARLAMPUNG.COM - Tak sedikit orang yang masih bingung dan keliru dalam menjabarkan perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di sisi lain, ada perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK dari berbagai aspek.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Tak sedikit orang masih bingung dan keliru dalam menjabarkan perbedaan PNS dan PPPK.
PNS adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara. Sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meskipun sama-sama pegawai pemerintah, tapi ada perbedaan PNS dan PPPK yang cukup mendasar dari berbagai aspek.
Apa Perbedaan PNS dan PPPK?