8 Perbedaan antara PNS dengan PPPK, Mulai dari Sistem Pengangkatan hingga Besaran Gaji yang Diterima

- 26 Juni 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).*
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).* /Humas Pemkab Kebumen

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tak sedikit orang yang masih bingung dan keliru dalam menjabarkan perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di sisi lain, ada perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK dari berbagai aspek.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Senin, 27 Juni 2022: GTV, Indosiar, MNCTV, Trans 7, NET TV, ANTV, RCTI, SCTV dan Trans TV

Tak sedikit orang masih bingung dan keliru dalam menjabarkan perbedaan PNS dan PPPK.

PNS adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara. Sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meskipun sama-sama pegawai pemerintah, tapi ada perbedaan PNS dan PPPK yang cukup mendasar dari berbagai aspek.

Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: InfoCPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x