Cair Lagi untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah tentang Syarat Penerima BSU Rp1 Juta pada 2022

- 7 April 2022, 03:00 WIB
Ini kata Menaker Ida Fauziyah tentang syarat penerima BSU Rp 1 Juta pada 2022.*
Ini kata Menaker Ida Fauziyah tentang syarat penerima BSU Rp 1 Juta pada 2022.* /Instagram/Kemnaker

Baca Juga: CEK! LINK PENDAFTARAN Sekolah Kedinasan STIS, Kamis 9 April 2022, Berikut Cara Daftar di Politeknik Statistika

Ida juga menyampaikan selain menggodok regulasi teknis terkait kriteria dan pemberian BSU Rp1 juta pada 2022, pihaknya juga akan melakukan pengecekan data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"[Selain itu, kami juga akan] berkoordinasi dengan pihak Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] selaku bank penyalur," tandas Ida Fauziyah.

Meskipun saat ini regulasi teknis terkait kriteria pencairan BSU Rp1 juta masih dimatangkan, jika menilik kriteria persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji pada 2020 dan 2021, maka syarat untuk mendapatkan bantuan dana insentif bagi pekerja ini adalah:

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3. Karyawan/pekerja bekerja di di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai yang tertuang dalam beleid Inmendagri 22/2021 dan Inmendagri 23/2021.

Baca Juga: PENTING! Jika Dana PIP Tidak Ingin HANGUS, Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK Jangan Langgar 3 Hal ini

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah