SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan beberapa syarat untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2022.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan akan kembali menggelontorkan skema bantuan insentif bagi pekerja yakni BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2022.
Pengadaan kembali BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2022 dilakukan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.
Rencananya, penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia.
Ida, begitu dia dipanggil, menyatakan bahwa BSU rp1 juta yang diberikan pada 2022 akan menyasar kepada para pekerja yang gaji bulanannya di bawah Rp3,5 juta.
Adapun, Idah melanjutkan basis data pekerja yang akan jadi penerima BSU Rp1 juta nantinya masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Alokasi anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk pemberian BSU pada 2022 adalah sebesar Rp8,8 triliun.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodong oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Kamis, 7 April 2022.