PENTING! Jika Dana PIP Tidak Ingin HANGUS, Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK Jangan Langgar 3 Hal ini

- 6 April 2022, 19:48 WIB
3 hal yang tidak boleh dilanggar peserta didik penerima dana PIP.
3 hal yang tidak boleh dilanggar peserta didik penerima dana PIP. /Ekoanug/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK wajib tahu 3 hal ini jika tidak ingin dana PIP nya hangus.

Per 6 April 2022 ini, dana PIP 2022 telah disalurkan ke 10,2 juta siswa, mulai dari SD sampai SMK.

Namun, peserta didik harus mematuhi dan mengetahui 3 hal yang akan membuat dana PIP tersebut hangus.

Bantuan dana PIP ini hanya akan diberikan atau disalurkan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: Mau Kuliah Gratis S2 dan S3? Buruan Daftar Beasiswa Unair 2022, Siapkan Berkasnya, Ini Informasi Lengkapnya

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Besaran dana yang diterima oleh peserta didik untuk jenjang SD-SMK dikutip dari indonesia pintar kemdikbud adalah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x