Pemerintah Segera Salurkan Lagi BSU Rp1 Juta dan BPUM atau BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Syaratnya di Sini

- 5 April 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi Pencairan Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi Pencairan Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi para pekerja dan pelaku usaha mikro di Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan segera menyalurkan lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Ya, kedua jenis bantuan yang tadinya dinyatakan berhenti diberikan tersebut akan kembali disalurkan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung," ungkap Airlangga pada acara jumpa media secara virtual, Selasa, 5 April 2022 seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Oknum Guru yang Tega Lakukan Tindakan Asusila ke 13 Santriwati

Adapun, Airlangga menyampaikan bahwa pada 2022, penyaluran dana BSU atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta/bulan.

Dimana jumlah bantuan dana yang diberikan masih sama seperti Tahun lalu, yakni sebesar Rp1 juta.

Sedangkan untuk pemberian BPUM atau BLT UMKM, Airlangga menyampaikan, rencananya akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Namun, jumlah bantuan yang diberikan berbeda dari yang sudah diberikan pada 2020 dan 2021, yakni menjadi Rp600.000. Dimana sebelumnya BPUM atau BLT UMKM diberikan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkop UKM Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x