BSU 2022 Segera Cair ke Karyawan/Pekerja, Ini Dia Persyaratannya, Berapa Jumlah Kuota Penerimanya?

- 6 April 2022, 08:40 WIB
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022 //Antara

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gambira, pemerintah akhirnya mengumumkan mengenai kelanjutan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Menko Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual di Instagram Sekretariat Kabinet pada Selasa, 5 April 2022.

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya diketahui sudah disalurkan pada 2021 kepada pekerja yang berhak menerima.

Baca Juga: Bakal Cair Lagi untuk 8,8 Juta Pekerja, Perhatikan 6 Syarat untuk Dapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta

Kelanjutan penyaluran BSU pada 2022 ini merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 6 April 2022.

Bantuan ini akan diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Baca Juga: Apa Syarat Daftar BSU 2022? Ini Kriteria Pekerja yang Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Rencananya BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x