Apa Syarat Daftar BSU 2022? Ini Kriteria Pekerja yang Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

- 5 April 2022, 18:00 WIB
BSU 2022 cair untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3 juta
BSU 2022 cair untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3 juta /laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira untuk para pekerja yang memenuhi kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022.

Hari ini, Senin, 5 April 2022, Menko Airlangga Hartarto secara resmi mengatakan bahwa Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU untuk 8,8 juta pekerja.

Untuk diketahui, BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker pernah disalurkan pada 2021 lalu. Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: TERBARU! Dana PIP Sudah Cair Per 5 April 2022 ke 1,5 Juta Lebih untuk Siswa SMA dan SMK, Cek Sekarang!

Pada 2022, BSU akan kembali disalurkan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Dana atau bantuan uang tunai yang didapat ialah Rp1 juta per penerima. Menko Airlangga mengatakan bahwa program bantuan sosial yang disalurkan 2022 ini bertujuan untuk terwujudnya perlindungan sosial.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung," ujar Menko Airlangga pada konferensi pers virtual di Instagram Sekretarian Kabinet pada Selasa, 5 April 2022 dikutip dari Antara.

 

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Antara bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x