Siap-siap! Pemerintah akan Salurkan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Syarat Ini, Kapan Pendaftaran dibuka?

- 5 April 2022, 19:00 WIB
Pemerintah akan menyalurkan kembali BSU di tahun 2022 ini. Kapan jadwal pendaftarannya?
Pemerintah akan menyalurkan kembali BSU di tahun 2022 ini. Kapan jadwal pendaftarannya? /pixabay/Ekoanug

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada kabar gembira bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022 ini. Kapankah jadwal pendaftarannya?

BSU 2022 yang akan diberikan ini menyasar ke 8,8 juta pekerja dan buruh yang sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Syarat ini terutama berkaitan dengan gaji atau upah yang diterima pekerja per bulan.

Sebagai informasi, BSU yang kembali cair pada 2022 merupakan program bantuan bagi pekerja atau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: HP Apple iPhone XR Sekarang Harganya Berapa? Cek Spesifikasi dan Harga Terbaru April 2022 di Sini

Terkait kabar kembali cainya BSU bagi para pekerja dan buruh ini telah disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto.

“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta,” ujarnya seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara News.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Tes Psikologi: Cangkir Mana yang akan Penuh Terlebih Dahulu? Temukan dalam 5 Detik Jika Anda Cerdas

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemnaker Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x