HORE! 8,8 Juta Pekerja dan Buruh akan Dapat BSU 2022, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Sini, Anda Termasuk?

- 5 April 2022, 13:00 WIB
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada 8,8 juta pekerja dan buruh yang memenuhi syarat penerima di tahun 2022 ini. 

Sebagai informasi, BSU yang kembali cair pada 2022 merupakan program bantuan bagi pekerja atau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Terkait kabar kembali cainya BSU yang ditargetkan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dan buruh ini telah disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon),Airlangga Hartarto.

 “Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta,” ujarnya seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara News.

Baca Juga: TERKINI: PIP Kemdikbud Telah Cair hingga ke 10.206.656 Siswa SD-SMK per 5 April 2022, Cek Namamu di Sini

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x