BSU Kemnaker Cair Lagi 2022! Pekerja dengan Upah di bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan, Apa saja Syaratnya?

- 5 April 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi: Kemnaker jelaskan skema penyaluran BSU
Ilustrasi: Kemnaker jelaskan skema penyaluran BSU /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menko Airlangga Hartarto secara resmi mengatakan bahwa Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.

BSU atau BLT Subsidi Gaji dari kemnaker ini sebelumnya cair secara bertahap pada 2021 kepada pekerja dengan kriteria tertentu.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Pada tahun sebelumnya, BSU disalurkan berupa bantuan tunai Rp500ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Baca Juga: HORE! PIP 2022 CAIR LAGI Awal April, Segini Kuota Tersisa untuk SD, SMP, SMA, SMK: Cek Namamu di Link Ini

Menko Airlangga mengatakan bahwa program bantuan sosial yang disalurkan 2022 ini bertujuan untuk terwujudnya perlindungan sosial.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung," ujar Menko Airlangga pada konferensi pers virtual di Instagram Sekretarian Kabinet pada Selasa, 5 April 2022 dikutip dari Antara.

Besaran dana BSU yang diberikan yakni Rp1 juta dengan 8,8 juta sasaran.

Siapa saja yang bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Antara bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x