Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- 10 Maret 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. /pexels

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);

d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, serta syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS).***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x