Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- 10 Maret 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. /pexels

Baca Juga: Data Final KJP Plus Tahap 1 2022 Diumumkan Kapan? Cek Nama Siswa Penerima Bantuan dan Bonus KJP di Sini

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Baca Juga: Jaga Kartu Indonesia Pintar-mu! Ini Daftar Kewajiban Siswa Penerima PIP 2022 agar Dana PIP Tidak Dicabut

Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir:

1. Cara daftar bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x