Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- 10 Maret 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. /pexels

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

Baca Juga: Cara KLAIM Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2022 Online, Ini Syarat dan Berkas yang Diperlukan

2. Cara daftar bagi Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca Juga: PEKERJA yang Di-PHK bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta, Ini Syarat Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

3. Cara daftar bagi Peserta PBPU & BP

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x