Simak Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit Tingkat Pertama dan Tingkat Lanjutan yang Dijamin BPJS Kesehatan

- 28 Februari 2022, 20:40 WIB
Daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan //Instagram/@bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – BPJS Kesehatan adalah salah satu program jaminan kesehatan nasional dari pemerintah bagi warga negara Indonesia. Setiap pemegang kartu BPJS akan mendapatkan layanan kesehatan dan penyakit yang telah dijamin berdasarkan ketetapan dan aturan dari pemerintah.

Bagi Anda yang menjadi peserta atau pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan seumur hidup.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut manfaat layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Simak Lowongan Kerja untuk S1 di Kementrian ATR BPN, Deadline 20 Maret 2022, Apakah Ada Lulusan Ilmu Hukum?

Layanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum), meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik, yaitu:

1. Administrasi pelayanan

2. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x