SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah mengeluarkan sebuah program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang di-PHK, sehingga bisa mendapat bantuan hingga Rp10,5.
Bantuan JKP sudah dapat diklaim sejak 11 Februari 2022 oleh para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Berapa bantuan uang tunai yang didapat penerima JKP?
Dilansir dari laman resminya, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Syarat upah yang digunakan yakni merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5.000.000.