PEKERJA yang Di-PHK bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta, Ini Syarat Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

- 2 Maret 2022, 18:30 WIB
Ini kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ini kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah mengeluarkan sebuah program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang di-PHK, sehingga bisa mendapat bantuan hingga Rp10,5.

Bantuan JKP sudah dapat diklaim sejak 11 Februari 2022 oleh para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Info Beasiswa Djarum Plus 2022: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Benefit, Cek Daftar Universitas di Link Berikut

Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Berapa bantuan uang tunai yang didapat penerima JKP?

Dilansir dari laman resminya, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Syarat upah yang digunakan yakni merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5.000.000.

Baca Juga: INFO PENTING: Pekerja yang di-PHK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta dari JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x