Begini Syarat dan Cara Mencairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Simak Penjelasannya!

- 3 Maret 2022, 08:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. /BPJSketenagakerjaan.co.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan sendiri yaitu sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebagai Jaminan Hari Tua (JHT), sebagai Jaminan Pensiun (JP), dan sebagai Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan JHT nya maksimal 10% untuk keperluan lain dan sisanya baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Baca Juga: KUMPULAN Redeem Code Genshin Impact Terbaru Kamis 3 Maret 2022, Ayo Klaim Item Gratis dari Mihoyo

Berikut ini adalah syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online, mengunakan aplikasi BPJSTKU, ataupun langsung datang k kantor cabang.

Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Peserta dapat cek status klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui cara berikut:

1. Buka situs web bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
2. Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Klik "Informasi Status Klaim".
4. Status klaim akan ditampilkan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x