Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Simak Aturan Kemdikbud terkait Bantuan yang Diberikan

- 10 Mei 2024, 12:01 WIB
Simak aturan Kemdikbud tentang jenis bantuan dana pendidikan yang diberikan melalui program KIP Kuliah.
Simak aturan Kemdikbud tentang jenis bantuan dana pendidikan yang diberikan melalui program KIP Kuliah. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak ketentuan Kemdikbud terkait besaran dana bantuan pendidikan yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah.

KIP Kuliah sendiri menjadi viral karena dianggap penerimanya sering salah sasaran.

Di mana banyak akun X yang memberikan informasi bahwa beberapa mahasiswa Universitas Dipenogoro (Undip) penerima KIP Kuliah dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang mumpuni.

KIP Kuliah sendiri memang diberikan kepada calon mahasiswa maupun mahasiswa dari golongan keluarga kurang mampu dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Jadi Rujakan Warganet karena Dianggap Egois, Gaji Marselino Ferdinan Cukup Buat Beli 21 Unit Mobil S Presso

Di mana mahasiswanya mendapatkan dua bentuk bantuan dana pendidikan.

Pertama, bantuan dana pendidikan untuk pembebasan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Di mana pembayaran UKT ini diberikan sesuai dengan program studi (prodi) yang diambil dan akreditasi kampus tempat menempuh pendidikan tinggi, yakni:

1. Prodi dengan akreditasi A atau Internasional mendapatkan bantuan biaya UKT sebesar maksimal Rp8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12 juta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemdikbud KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah