SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, serta syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Keuntungan mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir ialah dapat mengklaim biaya persalinan.
Dengan demikian, seluruh biaya persalinan bisa ditanggung BPJS Kesehatan sesuai kriteria pelayanan dari pemerintah.
Manfaat lain bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS ialah akan menerima asuransi kesehatan dan pesangon bagi para pegawai swasta.
Baca Juga: Loker untuk S1 Bidang Ekonomi Bisnis di Indigo Telkom: Penempatan Kerja Bandung
Bagi bayi yang baru lahir, ada 3 tipe peseta BPJS Kesehatan yakni peserta PBI JK, peserta PPU, dan peserta PBPU & BP.
Berikut ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir sebagaimana dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir:
1. Cara daftar bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Cara daftar bagi Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Cara daftar bagi Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, serta syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS).***